Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Selasa, 01 Oktober 2013

Staf khusus Presiden, Felix Wanggai yang memaparkan Rencana Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua



 
Staf khusus Presiden, Felix Wanggai

Japura, 29/5 (Jubi) - Rekonstruksi UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang akan dilakukan Pemerintah Propinsi Papua dan pemerintah pusat nantinya akan melahirkan undang-undang baru yakni Undang-Undang Pemerintahan Papua.


Staf khusus Presiden, Felix Wanggai yang memaparkan Rencana Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua tersebut mengatakan, rekonstruksi UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus karena selama 12 tahun pelaksanaan Otsus banyak hal yang harus dibenahi meskipun hal-hal positif juga sudah banyak dicapai.
“12 tahun merupakan proses yang wajar dan cukup untuk melakukan perubahan terhadap suatu Undang-undang. Undang-undang baru ini bermakna untuk penguatan jati diri orang Papua,  memberikan makna percepatan pembangunan di seluruh bidang serta bermakna penyelesaian persoalan sosial politik yang mengarah pada rekonsiliasi politik,” kata Felix Wanggai, Rabu (29/5).
Menurutnya, dalam konteks yang besar lima tahun ke depan Presiden Susilo Bambang Yudoyono berharap, ada sebuah penyelesaian politik permanen dan fundamental, penyelesaian konflik kesenjangan selama ini serta penyelesaian konflik bersenjata.
“Penyelesaian konflik akan diselesaikan dalam ruang demokrasi. Adanya Undang-undang baru nantinya merupakan good will dari Presiden Republik Indonesia untuk meletakkan penyelesaian konflik diselesaikan dalam ruang dasar bagi arah politik baru arah pembangunan baru bagi Papua, termasuk perubahan politik,” ujarnya.
Kata Felix, harapan Presiden, nantinya Undang-undang ini akan menjadi warisan dari pemerintah untuk Papua guna meletakkan dasar bagi pembangunan baru di Bumi Cenderawasih. “Diharapkan, hasil diskusi di Papua akan manjadi masukan untuk kemudian RUU dilanjutkan pada proses hukum dan penetapan,” kata Felix Wanggai.
Sementara Gubernur Papua, Lukas Enembe mengharapkan rekonstruksi Otsus tersebut, nantinya akan menghasilakn suatu produk hukum yang didalamnya sudah mengalami perbaikan-perbaikan dari Undang-undang sebelumnya yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.
“Itu harapan kita agar ada peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Papua,” kata Lukas Enembe.

Sumber : http://tabloidjubi.com/2013/05/29/akan-lahir-uu-pemerintahan-papua/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar