Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Selasa, 01 Oktober 2013

Rancangan Undangan – Undangan Pemerintahan Papua




Jayapura - Rancangan Undangan – Undangan Pemerintahan Papua, yang kini masuk dalam pembahasan evaluasi otonomi khusus, dinilai ternyata banyak mengadopsi Undang – Undangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Hal ini disampaikan dalam jumpa pers oleh Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama (Foker) LSM Papua, Lienche F. Maloali, yang juga di hadiri Eddy Ohoiwutun dari LMA Port Numbay, Marthen Patai, Kenny Mayabubun dari Set FOKER LSM papua, Markus Kajoi dari KIPRA Papua dan Sadaridi Sarika dan SET FOKER LSM Papua serta dukungan dari SC FOKER Regio Merauke, SC FOKER Regio Jayapura, SC Regio Pegunungan Tengah, SC FOKER Kepakaran, Ibu Fien Jarangga.
“MRP perlu mencermati dengan seksama usulan perubahan atas UU No. 21/2001 yang sementara digagas pihak lain yang dokumennya kini tersebar luas di kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Lienche F. Maloali, di Kantornya, di Waena, di Abepura,Kota Jayapura, Rabu (24/7).
Pihaknya menilai, dokumen dimaksud (Rancangan Naskah Akademik, Rancangan Undang Undang tentang Pemerintahan Papua) adalah merupakan salinan atau ciplakan dari UU Pemerintah Nangro Aceh Darussalam. “Situasi ini dipandang perlu, karena dalam copyan naskah dimaksud ditemukan antara lain, dalam poin 3.26  tentara nasional indonesia : halaman 99 butir 5 tentang tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. à Kalimatnya sama dengan dengan UU Pemerintahan Provinsi Aceh Pasal 203 Ayat (1),” tuturnya menjelaskan poin – poin yang mengutip UU Pemerintahan Aceh.
Sementara itu, Eddy Ohoiwutun dari LMA Port Numbay menambahkan, dalam poin 3.27  Kepolisian : Halaman 100, butir 6 :  Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.  à Kalimatnya sama dengan UU Pemerintah Aceh Pasal 205 (5).
“Sementara pada Halaman 89, dalam salah satu usulan pasal tentang KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA à (1) Pemerintah Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam,” ungkapnya.
Pihaknya meminta, MRP selaku Representative Culture Orang Asli Papua dari 7 Wilayah Budaya di Papua, MRP harus merancang Naskah Akademisi serta Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan Tenaga-tenaga Akademisi yang jelas, dan yang mengenal Culture Orang Papua, seperti Universitas Cenderawasih, UNIPA dan berbagai Akademisi, dan seluruh komponen masyarakat di Tanah Papua.

 Sumber : http://tabloidjubi.com/2013/07/24/ruu-pemerintahan-papua-adopsi-uu-pemerintahan-aceh/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar