Jayapura : Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan,
tidak ada lagi dana untuk pembelian kendaraan
dinas di anggaran 2014. Selain kendaraan
dinas, Gubernur juga mencoret seluruh kegiatan provinsi yang dilakukan di
Kabupaten/kota. "Kita setop pembelian kendaraan dinas. Kecuali yang sudah
diajukan sebelumnya yakni Dinas
Perhubungan sebanyak 10 unit yang akan juga
dibagikan pada Rumah sakit dan tim Persipura Jayapura," katanya di Jayapura, Kamis (16/1). Menurut Gubernur
Lukas, kendaraan dinas yang ada di SKPD provinsi masih cukup banyak dan
mencukupi sehingga belum perlu pembelian mobil dinas baru. Dia meminta
kendaraan dinas yang sudah ada tetap dirawat dengan baik untuk digunakan.
Mengenai Saya
- PAPUA BERSUARA
- Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................
Rabu, 05 Februari 2014
Komnas HAM Minta Sistem Noken dalam Pemilu di Papua Tak Diterapkan
![]() |
| Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai Duduk Sebelah Kiri |
Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Natalius Pigay mengatakan sistem noken yang digunakan di Papua
dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan harus
ditolak penerapannya.
Sistem noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan khusus
kepada kepala suku untuk menentukan pilihan sukunya. "Kami pertegas hak
asasi itu hak individu, karena Tuhan ciptakan hak freedom of expression itu
tidak komunal, karena itu asas pemilu yang luas bebas rahasia (luber) yang
perlu dilaksanakan pemerintah kemudian adalah 'one people, one vote , one value
system'. Karena itu satu orang satu suara satu nilai, karena itu sistem noken
yang masih berlaku di masyarakat yang dilaksanakan tidak ada di peraturan hukum
di Indonesia, sehingga kami minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pentelenggara Pemilu (DKPP) menolak
sistem itu," ujarnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin,
Jakarta Pusat, Senin (3/2). Ditambahkan, berdasarkan pengalaman pilkada, dengan
sistem noken menurutnya justru akan memicu konflik. Bahkan dalam tataran
pilkada saja, konflik bisa memakan korban. Ditakutkan ketika pileg yang diikuti
oleg ribuan caleg justru akan menimbulkan konflik yang lebih hebat. "Selain
itu sistem noken itu tidak ada peraturannya di Indonesia, kalau tidak ada di
peraturan pemilu di Indonesia untuk apa dilaksanakan? penyelenggara pemilu
harus tegas soal ini. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal sistem
noken di Papua hanya kasuistik saja. Terlebih di UU pemilu hanya ada 'one
people, one vote, one value'. Jadi kami memastikan dengan DKPP bahwa sistem
noken bertentangan dan penyelenggaranya bisa diberi sanksi, dan Komnas HAM konsisten
untuk itu," tegasnya. Sementara itu Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan,
berdasarkan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Komnas HAM serta DKPP
memiliki pandangan yang sama di mana sistem noken tidak sejalan dengan azas
pemilu. "Namun kita tidak bisa secara hitam putih langsung menyatakan
begitu saja, mesti ada persuasif dan pembicaraan dengan kepala-kepala suku.
Memang dari hukum tidak sesuai kaidah luber," imbuhnya. Anggota Bawaslu,
Nasrullah menambahkan, menurutnya hukum jangan hanya dimaknai dalam bentuk
Undang-Undang. Tetapi putusan hakim juga merupakan bagian dari hukum itu
sendiri. "Jadi menghargai putusan hakim MK. Kalau sudah peradilan negara
memutus sesuatu maka itu lah hukum. Saya pikir kasus soal noken ini menarik,
cuma UUD 45 juga sangat menghargai adat istiadat dan cara masing-masing. Cara
berdemokrasi kita. Negara kita kan pluralistik dan berbagai suku. Apakah
persoala ini harus diliberalkan? Pada pendekatan individual. Dia punya trradisi
di dalam sendiri harus dipaksa memahami konteks demokrasi. Jadi memang ini
masih perlu didiskusikan," terangnya.
Permainan Lukas Enembe Dan Abraham Oktavianus Atururi "Pilkada Langsung Tak Cocok di Provinsi Papua"
Bogor - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, selama
sembilan bulan bertugas memimpin daerah Papua dia bisa menyimpulkan bahwa
konflik bersenjata di sana tak lagi soal permintaan merdeka. Tindakan kekerasan
bersenjata menurutnya cenderung kriminal yang kerap dipicu konflik pilkada.
Oleh karena itu, Enembe menilai pemilihan kepala daerah langsung tak sesuai
dengan kultur komunal di daerah tersebut. "Tidak semua daerah di Papua itu
konflik, itu juga bukan karena ingin merdeka tapi persoalan lokal, pilkada kubu
yang satu sudah menang, kubu lainnya hasut. Oleh karena itu kita inginkan ke
depan Pemilu tidak langsung tapi melalui DPR(D)," demikian kata Lukas di
kompleks Istana Bogor, Jawa Barat saat jeda pertemuan dengan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa siang (28/1). Oleh karena itu dia meminta
Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi untuk memperhatikan sistem pemilihan
kepala daerah tersebut. "Karena ini sistem kekerabatannya luar biasa
sehingga kelompok ini keluarganya lari ke sana istrinya lari ke situ, membuat
konflik luar biasa terjadi. Lebih banyak faktor itu ditemukan," imbuh dia.
Melalui pertemuan dengan sejumlah pihak dan melakukan
rekonsiliasi, Lukas mengatakan tindakan bersenjata pula bermotif kriminal. Atas
hal tersebut gubernur meminta kepada kapolda setempat untuk melakukan penertiban
terhadap aksi-aksi kriminal. "Kalau pemilihan langsung itu enggak bisa di
budaya kita, budaya Papua karena komunal, hidup bersama sehingga membuat
perpecahan terjadi," kata dia lagi.
Minggu, 05 Januari 2014
Kartu Papua Sehat Layani Pembuatan Bayi Tabung
| Dr. Aloysius Giyai. |
| Proses Pembuatan Bayi Tabung |
"KPS juga mengcover semua penyakit pasien
termasuk bayi tabung, kecuali untuk perawatan kecantikan dan bikin gigi
palsu," tegasnya kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Giyai menuturkan KPS yang berlaku mulai 1 Januari 2014 di tanah Papua tersebut, selain dapat digunakan pada rumah sakit.
KPS juga dapat digunakan pada pelayanan pengobatan dasar di puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), pustu (puskesmas pembantu) dan polindes (poli klinik desa) yang terletak di kampung.
"KPS juga akan dibagikan pada 14 daerah terisolir di tanah Papua. KPS akan berlaku bersamaan dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan pembiayaan KPS akan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan sebagian ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan dana APBN. Perkiraan dana untuk tahap awal pemberlakuan KPS sekitar Rp 400-500 miliar.
"KPS nantinya akan menggantikan Kartu Jaminan Kesehatan Papua (Jamkespa)," katanya.
Giyai menuturkan KPS yang berlaku mulai 1 Januari 2014 di tanah Papua tersebut, selain dapat digunakan pada rumah sakit.
KPS juga dapat digunakan pada pelayanan pengobatan dasar di puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), pustu (puskesmas pembantu) dan polindes (poli klinik desa) yang terletak di kampung.
"KPS juga akan dibagikan pada 14 daerah terisolir di tanah Papua. KPS akan berlaku bersamaan dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menjelaskan pembiayaan KPS akan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan sebagian ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan dana APBN. Perkiraan dana untuk tahap awal pemberlakuan KPS sekitar Rp 400-500 miliar.
"KPS nantinya akan menggantikan Kartu Jaminan Kesehatan Papua (Jamkespa)," katanya.
Sumber :
www.antaranews.com/berita/410410/kartu-papua-sehat-layani-pembuatan-bayi-tabungMinggu, 29 Desember 2013
ISU "MEDEKA" Aceh dan Papua Dapat Dana Otsus BESAR 2014 Rp. 13,65 Triliun
| Otsus Gagal Total |
| West Papua |
Otsus telah gagal karena kedua wilaya tersebut murni dari hati mereka ingin bebas dan merdeka menentukan pilihan mereka yaitu merdeka terlepas dari indonesia jadi jangan dengan uang pembangunan di berikan oleh pemerintahh pusat hanya menghamburkan uang lebih baik berikan kepada penduduk miskin yang ada di jawa yang membutuhkan pertolongan pemerinta jangann karena keserahkaan pemerinta seenaknya mengatur uang rakyat berikan saja kebebasan dan kmerdekaan bagi kedua bangasa diatas dati pada merugikan keuangan negara.
| Nanggroh Aceh Darusalam |
Jakarta -
Aceh dan Papua mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar 13,648 triliun
rupiah untuk tahun 2014. Alokasi dana Otsus untuk kedua provinsi itu
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 dan 196 yang diteken
Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 17 Desember 2013. Dana sebesar itu
dibagi bagi: Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp
6,824 triliun atau 2% dari pagu Dana Alokasi Umum. Adapun Provinsi Papua
Rp 4,777 triliun, dan Papua Barat Rp 2,047 triliun.“Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan setara 2% dari Dana
Alokasi Umum Nasional (Rp 6,824 triliun), dengan proporsi 70% (Rp 4,777
triliiun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,047 triliun) untuk Provinsi Papua
Barat,” bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1,2) PMK Nomor 196/PMK.07/2013 itu.Khusus
untuk Papua dan Papua Barat, lansir situs sekretariat kabinet RI,
pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian Dana Tambahan
Infrastruktur Provinsi Papua Rp 2 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur
Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.Menurut Peraturan Menteri Keuangan
itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari pendapatan daerah dan
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.“Penggunaan
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Qanun
Aceh,” bunyi Pasal 3 PMK No. 195/PMK.07/2013.Sementara Pasal 9 PMK No.
196/PMK.07/2013 menegaskan, tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.PMK. No. 196/PMK.07/2013 juga menegaskan, bahwa Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk pendanaan bidang
pendidikan dan kesehatan. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk
pendanaan pembangunan infrastruktur.“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi kedua Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 17
Desember 2013 itu.
Sumber: http://theglobejournal.com/ekonomi/aceh-dan-papua-dapat-dana-otsus-2014-rp-1365-triliun/index.php
Langganan:
Postingan (Atom)



