Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Rabu, 05 Februari 2014

Gubernur Papua : Tidak Adalagi Pengadaan Mobil Dinas

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Mobil Dinas


Jayapura : Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, tidak  ada lagi dana untuk pembelian kendaraan dinas di anggaran  2014. Selain kendaraan dinas, Gubernur juga mencoret seluruh kegiatan provinsi yang dilakukan di Kabupaten/kota. "Kita setop pembelian kendaraan dinas. Kecuali yang sudah diajukan  sebelumnya yakni Dinas Perhubungan sebanyak 10 unit yang akan juga  dibagikan pada Rumah sakit dan tim Persipura Jayapura," katanya di  Jayapura, Kamis (16/1). Menurut Gubernur Lukas, kendaraan dinas yang ada di SKPD provinsi masih cukup banyak dan mencukupi sehingga belum perlu pembelian mobil dinas baru. Dia meminta kendaraan dinas yang sudah ada tetap dirawat dengan baik untuk digunakan.







Komnas HAM Minta Sistem Noken dalam Pemilu di Papua Tak Diterapkan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai Duduk Sebelah Kiri


Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay mengatakan sistem noken yang digunakan di Papua dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan harus ditolak penerapannya.
Sistem noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan khusus kepada kepala suku untuk menentukan pilihan sukunya. "Kami pertegas hak asasi itu hak individu, karena Tuhan ciptakan hak freedom of expression itu tidak komunal, karena itu asas pemilu yang luas bebas rahasia (luber) yang perlu dilaksanakan pemerintah kemudian adalah 'one people, one vote , one value system'. Karena itu satu orang satu suara satu nilai, karena itu sistem noken yang masih berlaku di masyarakat yang dilaksanakan tidak ada di peraturan hukum di Indonesia, sehingga kami minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pentelenggara Pemilu (DKPP) menolak sistem itu," ujarnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Ditambahkan, berdasarkan pengalaman pilkada, dengan sistem noken menurutnya justru akan memicu konflik. Bahkan dalam tataran pilkada saja, konflik bisa memakan korban. Ditakutkan ketika pileg yang diikuti oleg ribuan caleg justru akan menimbulkan konflik yang lebih hebat. "Selain itu sistem noken itu tidak ada peraturannya di Indonesia, kalau tidak ada di peraturan pemilu di Indonesia untuk apa dilaksanakan? penyelenggara pemilu harus tegas soal ini. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal sistem noken di Papua hanya kasuistik saja. Terlebih di UU pemilu hanya ada 'one people, one vote, one value'. Jadi kami memastikan dengan DKPP bahwa sistem noken bertentangan dan penyelenggaranya bisa diberi sanksi, dan Komnas HAM konsisten untuk itu," tegasnya. Sementara itu Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan, berdasarkan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Komnas HAM serta DKPP memiliki pandangan yang sama di mana sistem noken tidak sejalan dengan azas pemilu. "Namun kita tidak bisa secara hitam putih langsung menyatakan begitu saja, mesti ada persuasif dan pembicaraan dengan kepala-kepala suku. Memang dari hukum tidak sesuai kaidah luber," imbuhnya. Anggota Bawaslu, Nasrullah menambahkan, menurutnya hukum jangan hanya dimaknai dalam bentuk Undang-Undang. Tetapi putusan hakim juga merupakan bagian dari hukum itu sendiri. "Jadi menghargai putusan hakim MK. Kalau sudah peradilan negara memutus sesuatu maka itu lah hukum. Saya pikir kasus soal noken ini menarik, cuma UUD 45 juga sangat menghargai adat istiadat dan cara masing-masing. Cara berdemokrasi kita. Negara kita kan pluralistik dan berbagai suku. Apakah persoala ini harus diliberalkan? Pada pendekatan individual. Dia punya trradisi di dalam sendiri harus dipaksa memahami konteks demokrasi. Jadi memang ini masih perlu didiskusikan," terangnya.



Permainan Lukas Enembe Dan Abraham Oktavianus Atururi "Pilkada Langsung Tak Cocok di Provinsi Papua"

Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) dan Gubernur Papua Barat Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi (kiri) menghadiri pertemuan Presiden dengan perwakilan rakyat Papua di Istana Bogor, Jabar, Selasa (28/1) (sumber: Antara)


Bogor - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, selama sembilan bulan bertugas memimpin daerah Papua dia bisa menyimpulkan bahwa konflik bersenjata di sana tak lagi soal permintaan merdeka. Tindakan kekerasan bersenjata menurutnya cenderung kriminal yang kerap dipicu konflik pilkada. Oleh karena itu, Enembe menilai pemilihan kepala daerah langsung tak sesuai dengan kultur komunal di daerah tersebut. "Tidak semua daerah di Papua itu konflik, itu juga bukan karena ingin merdeka tapi persoalan lokal, pilkada kubu yang satu sudah menang, kubu lainnya hasut. Oleh karena itu kita inginkan ke depan Pemilu tidak langsung tapi melalui DPR(D)," demikian kata Lukas di kompleks Istana Bogor, Jawa Barat saat jeda pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa siang (28/1). Oleh karena itu dia meminta Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi untuk memperhatikan sistem pemilihan kepala daerah tersebut. "Karena ini sistem kekerabatannya luar biasa sehingga kelompok ini keluarganya lari ke sana istrinya lari ke situ, membuat konflik luar biasa terjadi. Lebih banyak faktor itu ditemukan," imbuh dia.
Melalui pertemuan dengan sejumlah pihak dan melakukan rekonsiliasi, Lukas mengatakan tindakan bersenjata pula bermotif kriminal. Atas hal tersebut gubernur meminta kepada kapolda setempat untuk melakukan penertiban terhadap aksi-aksi kriminal. "Kalau pemilihan langsung itu enggak bisa di budaya kita, budaya Papua karena komunal, hidup bersama sehingga membuat perpecahan terjadi," kata dia lagi.


Minggu, 05 Januari 2014

Kartu Papua Sehat Layani Pembuatan Bayi Tabung


Dr. Aloysius Giyai.
Proses Pembuatan Bayi Tabung
Jayapura (ANTARA News) - Kartu Papua Sehat bisa melayani pembuatan bayi tabung, kata Direktur Eksekutif Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP), Aloysius Giyai.

"KPS juga mengcover semua penyakit pasien termasuk bayi tabung, kecuali untuk perawatan kecantikan dan bikin gigi palsu," tegasnya kepada Antara di Jayapura, Jumat.

Giyai menuturkan KPS yang berlaku mulai 1 Januari 2014 di tanah Papua tersebut, selain dapat digunakan pada rumah sakit.

KPS juga dapat digunakan pada pelayanan pengobatan dasar di puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), pustu (puskesmas pembantu) dan polindes (poli klinik desa) yang terletak di kampung.

"KPS juga akan dibagikan pada 14 daerah terisolir di tanah Papua. KPS akan berlaku bersamaan dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat," katanya.

Ia menjelaskan pembiayaan KPS akan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan sebagian ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan dana APBN. Perkiraan dana untuk tahap awal pemberlakuan KPS sekitar Rp 400-500 miliar.

"KPS nantinya akan menggantikan Kartu Jaminan Kesehatan Papua (Jamkespa)," katanya.


Sumber :
www.antaranews.com/berita/410410/kartu-papua-sehat-layani-pembuatan-bayi-tabung

Minggu, 29 Desember 2013

ISU "MEDEKA" Aceh dan Papua Dapat Dana Otsus BESAR 2014 Rp. 13,65 Triliun


Otsus  Gagal Total
West Papua

Otsus telah gagal karena kedua wilaya tersebut murni dari hati mereka ingin bebas dan merdeka menentukan pilihan mereka yaitu merdeka terlepas dari indonesia jadi jangan dengan uang pembangunan di berikan  oleh pemerintahh pusat hanya menghamburkan uang lebih baik berikan kepada penduduk miskin yang ada di jawa yang membutuhkan pertolongan pemerinta jangann karena keserahkaan pemerinta seenaknya mengatur uang rakyat berikan saja kebebasan dan kmerdekaan bagi kedua bangasa diatas dati pada merugikan keuangan negara.

Nanggroh Aceh Darusalam
Jakarta - Aceh dan Papua mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar 13,648 triliun rupiah untuk tahun 2014.  Alokasi dana Otsus untuk kedua provinsi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 dan 196 yang diteken Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 17 Desember 2013. Dana sebesar itu dibagi bagi: Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp  6,824 triliun atau 2% dari pagu Dana Alokasi Umum. Adapun Provinsi Papua Rp 4,777 triliun, dan Papua Barat Rp 2,047 triliun.“Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan setara 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (Rp 6,824 triliun), dengan proporsi 70% (Rp 4,777 triliiun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,047 triliun) untuk Provinsi Papua Barat,” bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1,2) PMK Nomor 196/PMK.07/2013 itu.Khusus untuk Papua dan Papua Barat, lansir situs sekretariat kabinet RI,  pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Rp 2 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.Menurut Peraturan Menteri Keuangan itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.“Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Qanun Aceh,” bunyi Pasal 3 PMK No. 195/PMK.07/2013.Sementara Pasal 9 PMK No. 196/PMK.07/2013 menegaskan, tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PMK. No. 196/PMK.07/2013 juga menegaskan, bahwa Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kedua Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 17 Desember 2013 itu. 


Sumber: http://theglobejournal.com/ekonomi/aceh-dan-papua-dapat-dana-otsus-2014-rp-1365-triliun/index.php