Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Rabu, 05 Februari 2014

Komnas HAM Minta Sistem Noken dalam Pemilu di Papua Tak Diterapkan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai Duduk Sebelah Kiri


Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay mengatakan sistem noken yang digunakan di Papua dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan harus ditolak penerapannya.
Sistem noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan khusus kepada kepala suku untuk menentukan pilihan sukunya. "Kami pertegas hak asasi itu hak individu, karena Tuhan ciptakan hak freedom of expression itu tidak komunal, karena itu asas pemilu yang luas bebas rahasia (luber) yang perlu dilaksanakan pemerintah kemudian adalah 'one people, one vote , one value system'. Karena itu satu orang satu suara satu nilai, karena itu sistem noken yang masih berlaku di masyarakat yang dilaksanakan tidak ada di peraturan hukum di Indonesia, sehingga kami minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pentelenggara Pemilu (DKPP) menolak sistem itu," ujarnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Ditambahkan, berdasarkan pengalaman pilkada, dengan sistem noken menurutnya justru akan memicu konflik. Bahkan dalam tataran pilkada saja, konflik bisa memakan korban. Ditakutkan ketika pileg yang diikuti oleg ribuan caleg justru akan menimbulkan konflik yang lebih hebat. "Selain itu sistem noken itu tidak ada peraturannya di Indonesia, kalau tidak ada di peraturan pemilu di Indonesia untuk apa dilaksanakan? penyelenggara pemilu harus tegas soal ini. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal sistem noken di Papua hanya kasuistik saja. Terlebih di UU pemilu hanya ada 'one people, one vote, one value'. Jadi kami memastikan dengan DKPP bahwa sistem noken bertentangan dan penyelenggaranya bisa diberi sanksi, dan Komnas HAM konsisten untuk itu," tegasnya. Sementara itu Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan, berdasarkan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Komnas HAM serta DKPP memiliki pandangan yang sama di mana sistem noken tidak sejalan dengan azas pemilu. "Namun kita tidak bisa secara hitam putih langsung menyatakan begitu saja, mesti ada persuasif dan pembicaraan dengan kepala-kepala suku. Memang dari hukum tidak sesuai kaidah luber," imbuhnya. Anggota Bawaslu, Nasrullah menambahkan, menurutnya hukum jangan hanya dimaknai dalam bentuk Undang-Undang. Tetapi putusan hakim juga merupakan bagian dari hukum itu sendiri. "Jadi menghargai putusan hakim MK. Kalau sudah peradilan negara memutus sesuatu maka itu lah hukum. Saya pikir kasus soal noken ini menarik, cuma UUD 45 juga sangat menghargai adat istiadat dan cara masing-masing. Cara berdemokrasi kita. Negara kita kan pluralistik dan berbagai suku. Apakah persoala ini harus diliberalkan? Pada pendekatan individual. Dia punya trradisi di dalam sendiri harus dipaksa memahami konteks demokrasi. Jadi memang ini masih perlu didiskusikan," terangnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar