Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Minggu, 29 Desember 2013

ISU "MEDEKA" Aceh dan Papua Dapat Dana Otsus BESAR 2014 Rp. 13,65 Triliun


Otsus  Gagal Total
West Papua

Otsus telah gagal karena kedua wilaya tersebut murni dari hati mereka ingin bebas dan merdeka menentukan pilihan mereka yaitu merdeka terlepas dari indonesia jadi jangan dengan uang pembangunan di berikan  oleh pemerintahh pusat hanya menghamburkan uang lebih baik berikan kepada penduduk miskin yang ada di jawa yang membutuhkan pertolongan pemerinta jangann karena keserahkaan pemerinta seenaknya mengatur uang rakyat berikan saja kebebasan dan kmerdekaan bagi kedua bangasa diatas dati pada merugikan keuangan negara.

Nanggroh Aceh Darusalam
Jakarta - Aceh dan Papua mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar 13,648 triliun rupiah untuk tahun 2014.  Alokasi dana Otsus untuk kedua provinsi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 dan 196 yang diteken Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 17 Desember 2013. Dana sebesar itu dibagi bagi: Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp  6,824 triliun atau 2% dari pagu Dana Alokasi Umum. Adapun Provinsi Papua Rp 4,777 triliun, dan Papua Barat Rp 2,047 triliun.“Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan setara 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (Rp 6,824 triliun), dengan proporsi 70% (Rp 4,777 triliiun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,047 triliun) untuk Provinsi Papua Barat,” bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1,2) PMK Nomor 196/PMK.07/2013 itu.Khusus untuk Papua dan Papua Barat, lansir situs sekretariat kabinet RI,  pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Rp 2 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.Menurut Peraturan Menteri Keuangan itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.“Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Qanun Aceh,” bunyi Pasal 3 PMK No. 195/PMK.07/2013.Sementara Pasal 9 PMK No. 196/PMK.07/2013 menegaskan, tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PMK. No. 196/PMK.07/2013 juga menegaskan, bahwa Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kedua Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 17 Desember 2013 itu. 


Sumber: http://theglobejournal.com/ekonomi/aceh-dan-papua-dapat-dana-otsus-2014-rp-1365-triliun/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar