Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Minggu, 29 Desember 2013

Tak Diajak Bahas Pemekaran, Gubernur Papua Protes DPR



Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
Gubernur Papua Lukas Enembe



JAKARTA, - Gubernur Papua Lukas Enembe memrotes Dewan Perwakilan Rakyat karena tak dilibatkan dalam pembahasan usulan pemekaran wilayah di daerahnya. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang mengaku menerima langsung protes Lukas Enembe melalui telepon.
Priyo menjelaskan, pembahasan mengenai usul Komisi II tentang 65 Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) telah dibahas dalam waktu yang cukup lama di Komisi II DPR.
Menanggapi protes dari Gubernur Papua, Priyo meminta Komisi II dan pemerintah selanjutnya agar melibatkan pemimpin daerah setempat dalam pembahasannya.
"Karena ada pejabat terkait di tingkat Gubernur tapi tidak dilibatkan. Kemarin saya ditelepon Gubernur Papua, semacam protes, mereka merasa ditinggalkan dan tidak diajak serta dalam mempersiapkan pemekaran di Papua," kata Priyo, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Ia juga mengimbau agar Komisi II DPR dan pemerintah tak menutup peluang koreksi pada RUU tersebut jika memang diperlukan. Tujuannya agar pembahasan bisa berjalan baik dan mengeluarkan Undang-Undang yang disetujui semua pihak.
"DPR harus membuka diri untuk kemungkinan membahas kembali, kalau perlu dikoreksi. Silakan saja Mendagri dan DPR mematangkan di rapat-rapat itu," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR telah memutuskan memberi persetujuan pada usul Komisi II tentang 65 Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satunya adalah usulan pemekaran delapan provinsi.
Dalam pidatonya di paripurna tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, delapan provinsi itu adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Marzuki menyampaikan, faktor yang mendorong pembentukan DOB antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, serta kultural dan budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar