Otsus Gagal Total |
West Papua |
Otsus telah gagal karena kedua wilaya tersebut murni dari hati mereka ingin bebas dan merdeka menentukan pilihan mereka yaitu merdeka terlepas dari indonesia jadi jangan dengan uang pembangunan di berikan oleh pemerintahh pusat hanya menghamburkan uang lebih baik berikan kepada penduduk miskin yang ada di jawa yang membutuhkan pertolongan pemerinta jangann karena keserahkaan pemerinta seenaknya mengatur uang rakyat berikan saja kebebasan dan kmerdekaan bagi kedua bangasa diatas dati pada merugikan keuangan negara.
Nanggroh Aceh Darusalam |
Jakarta -
Aceh dan Papua mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar 13,648 triliun
rupiah untuk tahun 2014. Alokasi dana Otsus untuk kedua provinsi itu
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 dan 196 yang diteken
Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 17 Desember 2013. Dana sebesar itu
dibagi bagi: Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp
6,824 triliun atau 2% dari pagu Dana Alokasi Umum. Adapun Provinsi Papua
Rp 4,777 triliun, dan Papua Barat Rp 2,047 triliun.“Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan setara 2% dari Dana
Alokasi Umum Nasional (Rp 6,824 triliun), dengan proporsi 70% (Rp 4,777
triliiun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,047 triliun) untuk Provinsi Papua
Barat,” bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1,2) PMK Nomor 196/PMK.07/2013 itu.Khusus
untuk Papua dan Papua Barat, lansir situs sekretariat kabinet RI,
pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian Dana Tambahan
Infrastruktur Provinsi Papua Rp 2 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur
Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.Menurut Peraturan Menteri Keuangan
itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari pendapatan daerah dan
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.“Penggunaan
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Qanun
Aceh,” bunyi Pasal 3 PMK No. 195/PMK.07/2013.Sementara Pasal 9 PMK No.
196/PMK.07/2013 menegaskan, tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.PMK. No. 196/PMK.07/2013 juga menegaskan, bahwa Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk pendanaan bidang
pendidikan dan kesehatan. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk
pendanaan pembangunan infrastruktur.“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi kedua Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 17
Desember 2013 itu.
Sumber: http://theglobejournal.com/ekonomi/aceh-dan-papua-dapat-dana-otsus-2014-rp-1365-triliun/index.php