Mengenai Saya

Ketika kita diam maka semua sepertinya tidak ada persoalan tetapi ketika kita bersuara maka mereka akan tau bahwa kita mempunyai persoalan, yang harus di selesaikan. Kebenaran harus ditegakan, untuk mendapatkan kebenaran harus berjuang karena kebenaran telah tertindas, dan telah dengan sengaja ditutupi.....'aku merasa tertindas, apakah kamu merasa hal yang sama seperti aku sebelum aku akan mulai memposting blog ini aku mohon agar di mengerti semua bahasa atau kosa kata yang penulis buat di sini tidak ada komentar buat hal tidak benar dengan kata lain tidak membrikan ijin bagi siapapun yang menipu diri orang lain berarti telah menipu dirinya sendiri.........................

Minggu, 29 Desember 2013

ISU "MEDEKA" Aceh dan Papua Dapat Dana Otsus BESAR 2014 Rp. 13,65 Triliun


Otsus  Gagal Total
West Papua

Otsus telah gagal karena kedua wilaya tersebut murni dari hati mereka ingin bebas dan merdeka menentukan pilihan mereka yaitu merdeka terlepas dari indonesia jadi jangan dengan uang pembangunan di berikan  oleh pemerintahh pusat hanya menghamburkan uang lebih baik berikan kepada penduduk miskin yang ada di jawa yang membutuhkan pertolongan pemerinta jangann karena keserahkaan pemerinta seenaknya mengatur uang rakyat berikan saja kebebasan dan kmerdekaan bagi kedua bangasa diatas dati pada merugikan keuangan negara.

Nanggroh Aceh Darusalam
Jakarta - Aceh dan Papua mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar 13,648 triliun rupiah untuk tahun 2014.  Alokasi dana Otsus untuk kedua provinsi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 dan 196 yang diteken Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 17 Desember 2013. Dana sebesar itu dibagi bagi: Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp  6,824 triliun atau 2% dari pagu Dana Alokasi Umum. Adapun Provinsi Papua Rp 4,777 triliun, dan Papua Barat Rp 2,047 triliun.“Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan setara 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (Rp 6,824 triliun), dengan proporsi 70% (Rp 4,777 triliiun) untuk Provinsi Papua, dan 30% (Rp 2,047 triliun) untuk Provinsi Papua Barat,” bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1,2) PMK Nomor 196/PMK.07/2013 itu.Khusus untuk Papua dan Papua Barat, lansir situs sekretariat kabinet RI,  pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rincian Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Rp 2 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.Menurut Peraturan Menteri Keuangan itu, penggunaan Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.“Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Qanun Aceh,” bunyi Pasal 3 PMK No. 195/PMK.07/2013.Sementara Pasal 9 PMK No. 196/PMK.07/2013 menegaskan, tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PMK. No. 196/PMK.07/2013 juga menegaskan, bahwa Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kedua Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 17 Desember 2013 itu. 


Sumber: http://theglobejournal.com/ekonomi/aceh-dan-papua-dapat-dana-otsus-2014-rp-1365-triliun/index.php

Tak Diajak Bahas Pemekaran, Gubernur Papua Protes DPR



Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
Gubernur Papua Lukas Enembe



JAKARTA, - Gubernur Papua Lukas Enembe memrotes Dewan Perwakilan Rakyat karena tak dilibatkan dalam pembahasan usulan pemekaran wilayah di daerahnya. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang mengaku menerima langsung protes Lukas Enembe melalui telepon.
Priyo menjelaskan, pembahasan mengenai usul Komisi II tentang 65 Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) telah dibahas dalam waktu yang cukup lama di Komisi II DPR.
Menanggapi protes dari Gubernur Papua, Priyo meminta Komisi II dan pemerintah selanjutnya agar melibatkan pemimpin daerah setempat dalam pembahasannya.
"Karena ada pejabat terkait di tingkat Gubernur tapi tidak dilibatkan. Kemarin saya ditelepon Gubernur Papua, semacam protes, mereka merasa ditinggalkan dan tidak diajak serta dalam mempersiapkan pemekaran di Papua," kata Priyo, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Ia juga mengimbau agar Komisi II DPR dan pemerintah tak menutup peluang koreksi pada RUU tersebut jika memang diperlukan. Tujuannya agar pembahasan bisa berjalan baik dan mengeluarkan Undang-Undang yang disetujui semua pihak.
"DPR harus membuka diri untuk kemungkinan membahas kembali, kalau perlu dikoreksi. Silakan saja Mendagri dan DPR mematangkan di rapat-rapat itu," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR telah memutuskan memberi persetujuan pada usul Komisi II tentang 65 Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satunya adalah usulan pemekaran delapan provinsi.
Dalam pidatonya di paripurna tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, delapan provinsi itu adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Marzuki menyampaikan, faktor yang mendorong pembentukan DOB antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, serta kultural dan budaya.