Jayapura 25/3 (Jubi) - Pengacara kondang Papua Steve
Waramori, meminta Gubernur Provinsi Papua harus komit dengan apa yang telah
dikatakan dan jangan plin plan, terkait kasus yang dugaan korupsi yang menyeret
dua pejabatnya, yang berinisial DW dan JW.
“Apa yang dikatakan Gubenur kepada media ketika itu melalui
humasnya bahwa itu tugas penegakan hukum yang Dia (Gubernur) tidak bisa
intervensi. Kenapa yang ini (DW dan JW) dia intervensi, komitlah dengan apa
yang dikatakan, jangan plin- plan,” kata Steve, Selasa (25/3).
Steve meminta Kejati harus tegas terkait penahanan terangka
korupsi. Seperti contoh saat menahan Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi
Papua, Eli Weror.
Pernyataan yang dilontarkan Gubernur Papua beberapa waktu
lalu di media terkait kasus DW dan JW, dikatakan Steve bahwa yang menyatakan
bersalah atau tidak bersalah adalah putusan dari pengadilan.
“Kejaksaan punya kewenangan penuh yang diberikan
undang-undang melakukan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah jika DW
dan JW pejabat yang baru dilantiknya mangkir untuk diperiksa setelah sebelumnya
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua layangkan surat pemanggilan pertama Kamis
(13/3) terkait kasus korupsi senilai Rp 3 Milyar dana KPU Lanny Jaya tahun
2011.
“Itu tidak benar, bagaimana dikatakan sebagai tersangka
padahal ia belum diperiksa,” kata Lukas Enembe ditemui sela – sela peresmian
posko kemenangan demokrat di batas Kota Jayapura, Sabtu (15/3) lalu.
Enembe menjelaskan dirinya sudah memanggil DW dan JW,
keduanya telah menceritakan apa yang terjadi kepada dirinya.
“Saya baru lantik pejabat itu, menetapkan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan itu tidak benar,” kata Enembe.
Penggunaan dana oleh kedua pejabat itu sudah benar,
dikatakan Enembe, karena dulunya pengunaan dana harus menggunakan memo bupati
dan sekerang baru sebut dana hibah pada tahun 2012.
“Tahun 2011 ke bawah baru harus menggunakan memo bupati
untuk mengeluarkan dana di keuangan pada KPU dan itu cerita mereka,” katanya.
Menurutnya dana senilai Rp 11 milyar adalah dana APBD,
pelaksana harian bupati setempat mengeluarkan memo untuk mencairkan dana itu,
untuk membayar panitia pemilu daerah (PPD).
“Jadi pada saat itu sebagai bupati Carateker mengeluarkan
memo mohon bayarkan langsung kepada KPU, diserahkan ke kepala keuangan, jadi
penggunaan dan kesalahan ada di KPU,” tegas Enembe.